Berita

Eksekusi 300 Terpidana Mati Tertunda, Jaksa Agung Ungkap Kendalanya

NASIONAL, OnNewsOne.com – Sebanyak 300 terpidana mati di Indonesia belum dieksekusi meskipun telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama dalam pelaksanaan eksekusi adalah status kewarganegaraan para terpidana, yang sebagian besar merupakan warga negara asing (WNA).

“Salah satu kendalanya karena mereka merupakan warga negara asing,” ujar Burhanuddin, dikutip dari Tribunnews.

Selain itu, hubungan diplomatik antara Indonesia dan negara asal para terpidana juga menjadi faktor penghambat. Menurut Burhanuddin, banyak negara keberatan jika warganya dieksekusi di Indonesia, sehingga pemerintah harus mempertimbangkan dampak diplomatik yang mungkin timbul.

“Kami sudah beberapa kali bicara dengan Menteri Luar Negeri saat itu, Ibu Retno Marsudi. Namun beliau mengatakan, ‘kalau orang China dieksekusi di sini (Indonesia), orang Indonesia di sana akan dieksekusi juga’,” ungkapnya.

Burhanuddin menambahkan bahwa pihaknya mempertimbangkan eksekusi terpidana asal China karena negara tersebut juga menerapkan hukuman mati bagi narapidana. Namun, situasi ini menjadi dilema bagi pemerintah Indonesia.

“Jadi memang sangat melelahkan. Kita sudah menuntut hukuman mati, tapi eksekusinya tidak bisa dilaksanakan. Ini mungkin problematika yang kita hadapi,” ujarnya.

Persoalan eksekusi hukuman mati di Indonesia masih menyisakan tantangan, baik dari aspek hukum maupun diplomasi internasional. Pemerintah terus mencari solusi agar putusan pengadilan dapat dijalankan tanpa mengorbankan kepentingan nasional.