Berita

Bupati Tasikmalaya Keluarkan Intruksi, Anggaran Perjalanan Dinas dan Kegiatan Seremonial Dipangkas Habis

TASIKMALAYA, OnNewsOne.com – Dalam upaya mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto mengeluarkan instruksi tegas untuk melakukan efisiensi anggaran di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Langkah ini mencakup pemangkasan drastis terhadap anggaran perjalanan dinas dan kegiatan seremonial yang dianggap tidak prioritas.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0003 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ade Sugianto pada 30 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam aturan itu, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, serta seminar. Selain itu, belanja perjalanan dinas juga harus dikurangi hingga 50 persen.

Bupati Ade Sugianto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif dan efisien.

“Instruksi ini jelas dan tegas. Kita harus melakukan efisiensi anggaran agar penggunaannya lebih optimal dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Bupati Ade Sugianto, Minggu (2/2/2025).

Dalam instruksi tersebut, terdapat tujuh poin utama yang harus dijalankan oleh setiap perangkat daerah, yaitu:

Pertama, pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau Focus Group Discussion (FGD). Langkah ini bertujuan untuk mengurangi pengeluaran yang tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Kedua, anggaran perjalanan dinas dikurangi hingga 50 persen. Dengan pemangkasan ini, diharapkan alokasi dana dapat lebih difokuskan pada program-program yang bersifat mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, pemerintah memperketat kebijakan terkait pemberian honorarium, yakni dengan membatasi jumlah tim dan menyesuaikan besaran honor sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional. Hal ini dilakukan agar pembayaran honor lebih sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan tidak membebani anggaran daerah.

Keempat, belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang jelas dan terukur akan ditekan. Pemerintah menekankan pentingnya efektivitas dalam setiap pengeluaran, sehingga anggaran hanya digunakan untuk kegiatan yang memiliki manfaat nyata.

Kelima, memfokuskan alokasi anggaran berdasarkan pencapaian target kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan anggaran tahun sebelumnya. Dengan demikian, penggunaan anggaran akan lebih berorientasi pada hasil dan dampak yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Keenam, pemberian hibah langsung kepada Kementerian atau Lembaga, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, akan diseleksi lebih ketat. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap hibah yang diberikan benar-benar diperlukan dan memiliki dampak signifikan bagi pembangunan daerah.

Ketujuh, penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang diterima dari pemerintah pusat dapat digunakan secara optimal dan sesuai dengan peruntukannya.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Tasikmalaya juga menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan penandaan atau tagging terhadap rekening belanja dan kegiatan yang tidak sesuai dengan Inpres. Hal ini berlaku untuk seluruh program, kecuali yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Setelah proses tagging selesai, hasilnya harus dilaporkan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Laporan ini akan menjadi dasar pembahasan pada rapat desk yang dijadwalkan pada 4-6 Februari 2025.

Kebijakan efisiensi anggaran ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penggunaan dana daerah serta memastikan bahwa anggaran lebih difokuskan pada program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.