INTERNASIONAL, OnNewsOne.com – TikTok, platform media sosial yang populer di kalangan remaja dan dewasa muda, secara resmi tidak lagi dapat diakses di Amerika Serikat setelah undang-undang pelarangan diberlakukan pada 19 Januari 2025. Langkah ini menandai penghentian layanan TikTok bagi sekitar 170 juta penggunanya di negara tersebut.
Berdasarkan laporan The Verge pada Minggu (19/1/2025), aplikasi TikTok telah dihapus dari toko aplikasi Apple dan Google. Bahkan, akses melalui web juga tidak memungkinkan. Pengguna yang mencoba membuka aplikasi tersebut menerima pesan bahwa layanan TikTok tidak tersedia.
TikTok mulai memblokir akses pengguna pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 22.30 waktu setempat. Saat membuka aplikasi, pengguna menerima pesan peringatan yang menyebutkan bahwa TikTok tidak dapat digunakan karena undang-undang baru.
“Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di Amerika Serikat. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk saat ini,” bunyi pesan tersebut.
TikTok juga menyampaikan bahwa Presiden terpilih Donald Trump telah menunjukkan keinginan untuk bekerja sama dengan perusahaan untuk mencari solusi agar aplikasi ini dapat kembali diakses setelah ia resmi menjabat pada 20 Januari 2025.
Pemblokiran TikTok tidak hanya menghentikan layanan aplikasi utama, tetapi juga layanan lain milik induk perusahaan ByteDance, seperti CapCut dan Lemon8. Keputusan ini membuat Amerika Serikat menjadi salah satu negara dengan regulasi tegas terhadap TikTok.
Pemerintahan Presiden Joe Biden sebelumnya menyatakan bahwa penegakan hukum terkait pemblokiran TikTok akan diserahkan kepada pemerintahan presiden terpilih Donald Trump. Namun, TikTok menilai bahwa tanpa jaminan yang jelas, mereka harus menghentikan operasionalnya sementara waktu di Amerika Serikat.
Dalam surel kepada karyawan pada Sabtu malam (18/1/2025), TikTok menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen mencari solusi agar akses ke platform bisa dipulihkan. “Kami sangat menyesalkan bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok telah memaksa kami menghentikan layanan untuk sementara. Kami sedang berusaha memulihkan akses secepat mungkin,” kata perusahaan dalam pernyataan resminya.
Undang-undang yang mulai berlaku pada Minggu (19/1/2025) melarang TikTok beroperasi di Amerika Serikat kecuali ByteDance, perusahaan induknya, menjual mayoritas sahamnya. Namun, ByteDance belum menunjukkan tanda-tanda kesediaan untuk melakukan divestasi tersebut.
Sebaliknya, TikTok sempat menempuh jalur hukum dengan menggugat pemerintah Amerika Serikat terkait penerapan undang-undang ini. Namun, upaya hukum itu kandas setelah Mahkamah Agung menolak gugatan TikTok.
Meski menghadapi tantangan besar, TikTok menegaskan bahwa mereka akan terus mencari jalan untuk kembali melayani penggunanya di Amerika Serikat. Perusahaan berharap presiden terpilih Donald Trump dapat memberikan solusi yang memungkinkan TikTok tetap eksis di pasar Amerika.
Pemblokiran TikTok ini menimbulkan beragam reaksi, baik dari pengguna, pemerintah, maupun pengamat teknologi. Langkah ini sekaligus memicu perdebatan tentang regulasi platform digital dan dampaknya terhadap kebebasan pengguna.
Apakah TikTok akan kembali hadir di Amerika Serikat? Jawaban atas pertanyaan ini kini bergantung pada negosiasi antara pemerintah baru dan perusahaan induk ByteDance. (Nisa Fauziah)