TASIKMALAYA, OnNewsOne.com – Polsek Sukaratu Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan empat pelaku penjualan obat-obatan terlarang pada Senin (13/1/2025) di Kampung Padahurip, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Kapolsek Sukaratu, AKP H Iqsan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi yang diterima.
“Kami menerima laporan adanya peredaran obat-obatan terlarang. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan empat pelaku beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian,” ujar AKP Iqsan.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita berbagai jenis obat terlarang, antara lain:
– 450 butir pil putih Double Y
– 300 butir pil kuning Eximer
– 220 butir Tramadol
– 50 butir Thrihex
– 36 butir pil Dextro
Selain obat-obatan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai hasil penjualan, alat komunikasi berupa ponsel, dan dua kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk operasional transaksi ilegal.
AKP H Iqsan menjelaskan bahwa para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga bulan terakhir.
“Mereka menjual obat-obatan ini secara COD (bayar di tempat) dan melalui aplikasi pesan singkat. Barang-barang tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok yang beroperasi di Aceh,” ungkapnya.
Setiap paket obat dijual dengan harga bervariasi, seperti Rp10.000 untuk Eximer dan Double Y per tiga butir, serta Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk pil jenis lainnya. Para pelaku mendapatkan komisi 10 persen dari hasil penjualan.
Para pelaku saat ini telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama dari Aceh,” katanya.
AKP H Iqsan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang di sekitar lingkungan mereka.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terhadap kegiatan mencurigakan sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang ini,” tutupnya. (HAD)