TASIKMALAYA Jawa Barat, onnewsone.com –
Menurut keluarga, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari satreskrim Polresta Tasikmalaya terkait dugaan malapraktek sebuah klinik pratama (A), sudah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri kota Tasikmalaya, oleh satreskrim polresta Tasikmalaya, itu artinya kasus tersebut sangat mendapatkan atensi dari para pihak APH, demikian kata Erlangga ayah korban bayi meninggal kepada onnewsone.com.Jumat (14/6/2024)
“Kami dari keluarga korban, mengucapkan terimakasih kepada satreskrim polresta Tasikmalaya yang telah gigih dan amanah dalam mengerjakan kewajibannya sebagai APH demi menciptakan keadilan” ujarnya
Ucapan terimakasih pun terucap pihak keluarga kepada kuasa hukumnya dari tim FIRMA HUKUM TRAH & PARTNERS yang sudah setia mendampinginya dengan sukarela dan prabono.” Dalam hal ini kami merasa terharu dan sangat sangat berterimakasih kepada tim kuasa hukum saya dari FIRMA HUKUM TRAH & PARTNERS yang benar – benar telah mendampingi saya dan keluarga dengan sukarela, semoga perbuatan baiknya menjadi amal unggulan beliau dihadapan Allah SWT. Kelak.
Selanjutnya Ia mengajak kepada siapapun para pihak terkait dalam kasus yang melibatkan Klinik (A), harus ikut bertanggung jawab, dan membantu aparat penegak hukum diantaranya dengan tidak mengabaikan panggilan para APH.
“Iya kami menghimbau kepada para pihak yang terkait, untuk sama – sama memberikan atensi dan mendukung secara profesional terhadap penyelesaian kasus klinik (A) tersebut supaya terang benderang, terutama kepada Tim Ad Hoc yang telah dibentuk oleh pemerintah, dia harus bekerja netral ,profesional, sebagai mana standar operasional prosedur (SOP), karena kasus dugaan malapraktik yang melibatkan nyawa manusia ini harus terang benderang” sebutnya.
Lanjut Erlangga menegaskan, bahwa segenap keluarga korban dugaan malapraktek klinik (A) akan terus melanjutkan dan mengawal kasus yang menimpa keluarganya sampai tuntas dan tidak akan pernah menyerah sampai tercapainya keadilan **
( onnewsone.com )