TASIKMALAYA Jawa Barat,onnewsone.com –
Kasus dugaan pemotongan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa-siswi SMA/SMK sederajat di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020 kini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan tipikor Bandung. Senin (27/5/2024)
Dilihat onnewsone.com, dalam persidangan kasus dugaan korupsi bantuan PIP Kabupaten Tasikmalaya itu hadir dua terdakwa J dan E, ditambah 5 orang saksi ahli diantaranya, dari dinas Provinsi Jawa Barat dan dari Bank BNI. Dalam sidang terdahulu pun sudah dihadirkan 13 orang saksi perwakilan dari tiap sekolah yang terkait.
Asal muasal bantuan PIP tersebut adalah dari dana aspirasi seorang anggota DPR RI dari salah satu partai politik besar yang bernama Perdiansyah,
Di jelaskan dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa dari kasus pemotongan dana PIP tersebut adalah J dan E, beserta 11 orang lainnya yaitu : C, R, U, I, AP, AM, UJ, ES, S, Y, dan T, namun janggalnya ke 11 saksi tersebut tidak dijadikan terdakwa oleh JPU di pengadilan, Kata kuasa Hukum ( E ) ,NASRUL A. RIGAI, S.H.saat ditemui seusai sidang.
“Yang ikut serta dalam kasus ini bukan hanya J dan E, tapi 11 orang lainnya juga, namun anehnya ke 11 saksi yang jelas jelas sudah ada dalam surat dakwaan tersebut, tidak dijadikan tersangka atau terdakwa oleh JPU di pengadilan” ucapnya.
Lanjut Nasrul, untuk supaya kasus pemotongan dana PIP ini terang benderang, maka pengadilan harus menghadirkan sodara Perdiansyah dan KAPUSLAPDIK (kemendikbud) ke persidangan, untuk menguak misteri TIPIKOR dana PIP para siswa, sehingga pengadilan dapat mengungkapkan kebenaran materil tindak pidana tipikor yang di duga melibatkan para pengbil keputusan di tingkat pusat yang memberi peluang dan atau kesempatan terjadinya korupsi tersebut
“Iya kami tim kuasa hukum E , memohon untuk dihadirkannya perdiansyah dan KAPUSLAPDIK ( kemendikbud) persidangan untuk menguak kasus Tipikor dana PIP”, tutupnya