BANJAR JAWA BARAT,OnNewsOne.com –
Pasca dihapusnya penindakan tilang manual oleh kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Satuan Lalu Lintas Polres Banjar, Polda Jabar, saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan ETLE atau tilang secara elektronik yang telah dilakukan mulai seminggu yang lalu.
Kasat Lantas Polres Banjar, AKP. Asep Saepuloh mengatakan, saat ini pihaknya masih dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut.
“kita sudah melakukan sosialisasi terkait ETLE ini, baik secara langsung oleh petugas maupun melalui media sosial,” kata Asep Saepuloh kepada para wartawan kemarin.
Menurutnya, penindakan tilang secara elektronik tersebut akan diberlakukan mulai dari awal bulan Desember 2022
Ia menjelaskan, prosedur penilangan elektronik tersebut nantinya petugas di lapangan menggunakan smartphone dan aplikasi khusus untuk memotret pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.
Kemudian dari aplikasi itu dikirim ke server yang ada di Polres, dan untuk data lengkap tersebut nanti akan muncul. Dari situ bisa langsung diverifikasi dan suratnya dikirim ke alamat pelanggar.
Namun kata Asep, jika pelanggar tidak datang ke Polres dan tidak melakukan pembayaran,maka secara otomatis akan dikenakan sanksi.
“Pelanggar yang sudah menerima surat itu bisa langsung datang ke Polres untuk kembali melakukan verifikasi dan akan mendapatkan BRI Virtual Account (BRIVA), Setelah itu pelanggar bisa membayar denda baik di ATM ataupun di bank yang sudah tersedia yaitu di BRI,” jelasnya.
Asep merincikan, Jika pelanggar tidak membayar denda, maka ada sanksinya nanti di Samsat berupa pemblokiran baik untuk pembayaran pajak tahunan ataupun lima tahunan. Asep berharap bagi masyarakat pengguna jalan dapat mematuhi aturan lalu lintas untuk kelancaran dan keselamatan saat berkendara.